SPACE AVAILABLE!!!       Telp: "0822-3131-4900"

Pengertian Air Musta'mal Beserta Penjelasannya

Apa Itu Air Musta'mal?

Kata “Musta’mal” merupakan isim maf’ul (kata benda yang diberikan makna objek dari kata kerja) dari kata ista’mala, yaitu kata “amala” (perbuatan) yang diikutkan pada wazan “istaf’ala”. Dijelaskan dalam Kitab Fathul Qorib karya Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy pada bab Thaharah (bersuci) yang dimaksud air musta'mal ialah, air yang sudah digunakan menghilangkan hadast atau najis dengan catatan: Jika air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah kadar beratnya dari asal muasalnya (sebelum dipakai) setelah diperkirakan adanya air yang meresap pada sesuatu yang dicuci. Para ulama fiqih mayoritas menyebut air musta'mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci, baik air yang menetes dari sisa bekas wudhu di tubuh seseorang atau sisa juga air bekas mandi janabah.

Apa itu air musta'mal


Penjelasan Lebih Detail Perihal Air Musta'mal

Air Musta'mal termasuk dalam kategori air suci yang tidak berfungsi mensucikan pada yang lain, selain itu juga ada beberapa kategori air yang juga termasuk dalam air suci yang tidak bisa dibuat untuk bersuci. Diantaranya sebagai berikut:

✔. Air yang berubah salah satu dari sekian banyak sifat-sifatnya akibat ada suatu benda suci yang bercampur dengan air, sehingga perubahan itu bisa mencegah (merusak) kemutlakan air tersebut. Maka dengan demikian, maka air dalam kategori ini sama halnya dengan air musta'mal. Baik perubahan air tadi bisa dibuktikan dengan panca indera atau dengan perkiraan saja. Contohnya:
  • Air yang bercampur dengan benda yang memiliki kesamaan sifat-sifatnya, seperti campuran air dengan air mawar yang sudah hilang baunya, atau bercampur dengan air musta'mal.
Pengecualian: Apabila berubahnya air tersebut tidak sampai mencegah (merusak) kemutlakan daripada nama air, misalnya berubahnya air tadi disebabkan bercampurnya dengan benda suci yang kadarnya cuma sedikit. Atau karena bercampur dengan benda yang kebetulan mempunyai sifat-sifat yang persis dengan air tersebut dalam segi lahirnya, sedangkan pada hakikatnya diperkirakan ada perbedaan dan benda yang bercampur tidak merubah keadaan air tersebut. Maka percampuran itu tidak bisa meniadakan status air sebagai air yang suci dan dapat mensucikan pada yang lain. Contohnya:
  • Air yang berubah sebab bercampur dengan benda yang sulit bisa lepas dengan air, seperti bercampurnya lumpur dan kiambang (ganggeng) atau apa saja yang berada di tempat diamnya air ataupun tempat lewatnya (aliran air).
  • Air yang berubah lantaran terlalu lama berdiam di tempatnya maka air semacam ini hukumnya tetap suci.
Bingung cara berbuat baik? Klik share..!!! Rasulullah S.A.W bersabda :"Barang siapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala." (HR. Al-Bukhari)

SHARE = DAKWAH = PAHALA

Refrensi: Terjemah Kitab Fathul Qorib Karya Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama