SPACE AVAILABLE!!!       Telp: "0822-3131-4900"

7 Macam Air Yang Sah Digunakan Untuk Bersuci

Pengertian Bersuci.

Kata Suci sendiri diambil dari bahasa Arab yaitu Thaharah yang artinya Bersih dari kotoran. Adapun menurut Syara' (Pengertian yang sudah lazim berlaku dikalangan para Ulama' ahli fiqih), dalam hal ini terdapat beberapa pengertian atau definisi. Diantaranya mereka ada yang berpendapat "Suatu perbuatan yang karenanya seseorang diperbolehkan mengerjakan shalat." Seperti wudlu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis. Lantas media/benda apa saja yang bisa dipakai untuk bersuci? Salah satunya adalah Air, selain air kita juga bisa bersuci menggunakan tanah (debu). Pada saat kita kesulitan mendapatkan air maka kita bisa bersuci dengan melakukan tayamun (ritual wudlu dengan menggunakan debu).

Air yang boleh untuk bersuci

Macam-macam Air Yang Bisa Digunakan Untuk Bersuci.

Di Indonesia, Alhamdulillah kita tidak terlalu sulit untuk mendapatkan air untuk bersuci. Eits, tapi tunggu dulu karena tidak semua air bisa kita pakai untuk bersuci. Misal "Air kelapa" masak iya kita mau bersuci dengan air kelapa, kan mending kita minum airnya, seger.. hehe.. itu tadi hanya sebagai contoh saja yang menegaskan kalau tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci. Ada beberapa kriteria air yang bisa dipakai untuk bersuci yang perlu diketahui. Dalam kitab  Fathul Qorib di Bab tentang hukum-hukum bersuci disebutkan ada 7 macam air yang boleh dipakai untuk bersuci:

1. Air Hujan.
2. Air Laut.
3. Air Sungai/bengawan (air tawar).
4. Air Sumur.
5. Air Sumber.
6. Air Es
7. Air Embun.

Ketujuh air di atas telah tercakup pada satu pengertian yakni semua air yang datang dari langit dan yang keluar dari tanah dengan segala macam warna (corak) keadaan rupa air tersebut dari asal kejadiannya. kemudian dari 7 macam air yang sudah disebutkan diatas, terbagi menjadi 4 bagian  berdasarkan funsinya sebagai berikut:

1. Air yang suci dan mensucikan (berfungsi untuk membersikan) kepada yang lain, dalam artian tidak makruh menggunakannya dan lepas dari qayyid (batasan) yang mengikat dalam (segala) keberadaannya. Air yang demikian ini, dinamakan "air mutlak." jadi qayyid yang bisa lepas (sewaktu-waktu), tidak membawa akibat apa-apa. Seperti air sumur dalam keberadaannya sebagai air "mutlak."

2. Air suci yang mensucikan, tetapi makruh menggunakannya kepada anggota badan, bukan makruh digunakan untuk mensucikan pakaian. Yaitu air yang dipanaskan dengan sengatan terik matahari. Bahwa menurut tinjauan syara',  hanya makruh menggunakan air yang dipanaskan dengan sengatan terik matahari, apabila air tersebut ditempatkan pada suatu tempat (wadah) yang terbuat dari emas dan perak. Karena kejernihan kedua tempat tadi sehingga bisa menjamin akan timbulnya sesuatu yang bisa membahayakan kesehatan. Adapun apabila air yang panas tadi telah berubah menjadi dingin lagi, maka hukumnya tidak makruh. Pendapat lain, yaitu dari Imam Nawawi cenderung mengatakan tidak makruh secara mutlak (baik ada ketentuan syarat seperti diatas atau tidak). Bahkan makruh pula hukumnya, menggunakan air yang sangat panas atau yang sangat dingin.

3. Air yang suci tetapi tidak dapat mensucikan pada yang lain, yaitu air musta'mal. Maksudnya air yang sudah digunakan untuk menghilangkan Hadast atau Najis dengan catatan, jika air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah kadar beratnya dari asal muasalnya (sebelum dipakai) setelah diperkirakan adanya air yang meresap pada sesuatu yang dicuci.

4. Air suci yang kena najis (yang tidak dima'fu). Air najis ini terbagi menjadi 2 bagian sebagai berikut:
  • Air sedikit yang kurang dari 2 kulah lalu kemasukan najis, baik air tadi berubah atau tidak. Dalam hal ini dikecualikan (masuknya ke dalam air) bangkai binatang yang tidak mempunyai darah yang mengalir ketika dibunuh, atau sedang dibelah sebagian anggota tubuhnya. Contohnya seperti lalat, semut dan lain-lain. Sepanjang binatang tadi tidak secara sengaja dimasukkan ke dalam air dan juga tidak bisa merubah keadaan air tersebut maka hukumnya air yang demikian itu suci. Begitu juga termasuk yang dikecualikan apabila najis yang masuk ke dalam air  tidak dapat ditemukan (diraba) oleh mata, maka dalam hal ini kedua-duanya tidak bisa membuat najis (menajiskan air yang sedikit dan benda yang cair dari air.
  • Air yang banyak (dua kulah keatas) lalu berubah sebab terkena sesuatu, baik berubahnya itu cuma sedikit atau cukup banyak. Adapun ukuran air 2 kulah ialah air yang mencapai 500 Kati negeri bagdad, demikianlah kira-kira menurut pendapat yang sangat kuat. Sedangkan menurut pendapat Imam Nawawi, bahwa 1 kati bagdad itu sama dengan 128 dirham lebih 4/7 dirham.
Ukuran air 2 kulah sebagaiman diterangkan oleh sebagian ulama' adalah sebagai berikut:
1. Imam Nawawi menentukan 174,580 liter / 55,9 cm3.
2. Imam Rafi'i menentukan 176,245 liter / 56,1 cm3.
3. Kati Irak sekitar 245,325 liter / 62,4 cm3

Bingung cara berbuat baik? Klik share..!!! Rasulullah S.A.W bersabda :"Barang siapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala." (HR. Al-Bukhari)

SHARE = DAKWAH = PAHALA

*sumber Terjemah Fathul Qorib Jilid 1 - Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama