SPACE AVAILABLE!!!       Telp: "0822-3131-4900"

Hukum Penggunaan Wadah Emas Dan Perak Sebagai Tempat Air


Air Dalam Kehidupan Manusia

Air merupakan elemen penting dalam kehidupan bagi umat manusia di dunia ini. Selain  manusia, hewan dan tumbuhan juga memerlukan air dalam bertahan hidup (semuanya merupakan kehendak Ilahi). Dalam kehidupan sehari-hari air merupakan konsumsi utama bagi manusia, disamping itu air merupakan salah satu unsur yang terdapat dalam tubuh manusia dengan persentase sekitar 60% – 70% dari berat tubuh.

Dikutip dari wikipedia indonesia bahwa hampir 99% dari massa tubuh manusia tersusun oleh enam unsur: oksigen, karbon, hidrogen, nitrogen, kalsium, dan fosfor. Hanya sekitar 0,85% yang disusun oleh lima unsur lainnya: kalium, belerang, natrium, klorin, dan magnesium. Kesebelas unsur tersebut diperlukan untuk hidup. Unsur-unsur yang tersisa merupakan unsur renik, yang diperkirakan berjumlah lebih dari selusin (berdasarkan bukti yang baik) yang diperlukan untuk hidup. Jika seluruh massa unsur renik digabungkan bersama-sama (jumlahnya kurang dari 10 gram untuk tubuh manusia) tetap tidak mencapai massa magnesium dalam tubuh, yang merupakan unsur nonrenik berjumlah paling sedikit.

Air sangat penting bagi organ-organ dalam tubuh untuk bekerja dengan baik. Apabila tubuh kekurangan cairan, agar tetap dapat menyeimbangkan kadar air, maka tubuh secara otomatis akan mencari jalan mengambil sumber air dari komponen tubuh sendiri antara lain dari darah, akibatnya kadar air dalam darah akan berkurang dan darah menjadi kental. Pada akhirnya, perjalanan darah sebagai alat transportasi oksigen dan zat – zat makanan akan terganggu.

Wadah Yang Tidak Boleh Dipakai Untuk Tempat Air.



Nah, agar manusia dapat memanfaatkan air untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari maka diciptakanlah sebuah wadah. Wadah ini nantinya difungsikan untuk menampung air tersebut sebelum mereka gunakan untuk bermacam keperluan misalnya: minum, mandi, mencuci dan lain-lain.

Hukum wadah emas untuk tempat air


Agama Islam, dalam Ilmu Fiqih telah mengatur semuanya sedemikian rupa tak terkecuali dalam hal penggunaan wadah yang dipakai sebagai tempat air. Namun, tak semua wadah diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat air. Inilah yang akan Penulis Lentera Jiwa bahas yaitu wadah apa saja yang dilarang untuk dipakai sebagai tempat air.

Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan (haram) bagi seorang laki-laki atau perempuan, bukan dalam keadaan darurat (terpaksa) menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak. Baik digunakan sebagai tempat untuk makan, minum atau dipakai untuk keperluan yang lainnya.

Dan sebagaimana haram memakai wadah yang tersebut diatas, tidak dibolehkan pula hukumnya menyimpan (memanfaatkan) meskipun bukan untuk dipakai. Demikianlah menurut pendapat yang lebih Sahih (sangat kuat) atau menurut sebagian besar para ahli fiqih (jumhur Ulama'). Haram pula hukumnya, menggunakan wadah yang disepuh dengan emas dan perak apabila proses penyepuhannya melalui cara dibakar dengan api. Dan haram menggunakan wadah yang ditambal dengan perak yang cukup besar (kadarnya). Apabila tambalan itu terdiri dari emas yang murni, maka hukumnya haram secara mutlak (baik sedikit maupun besar kadar tambalnya, juga baik karena ada kepentingan maupun tidak).

Wadah Yang Boleh Dipakai Untuk Tempat Air.

Kita telah membahas wadah apa saja yang tidak boleh dipakai untuk tempat air. Lantas wadah apa yang boleh dipakai untuk tempat air? Ialah wadah yang terbuat dari bahan selain emas dan perak, yaitu seperti wadah-wadah yang indah (berharga) seperti yang terbuat dari yakut.

Hukumnya makruh menggunakan wadah dengan tambalan perak apabila tambalan tersebut dalam kadar yang banyak tetapi karena ada suatu kepentingan yang dibenarkan secara syara'. Atau apabila tambalan dari perak tersebut sedikit (kadarnya) serta ada tujuan untuk hiasan maka menurut pendapat umum hukumnya makruh. Adapun apabila karena (didorong) suatu kepentingan maka tidak makruh menggunakannya. Demikianlah, sebagaimana pendapat ini dinilai oleh imam Nawawi sebagai pendapat yang sahih.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

متفق على صحته من حديث حذيفة رضي الله عنه ( لا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صحافها فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة ) 

“Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak, dan janganlah kalian makan dari piringnya, karena benda-benda itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian (orang beriman) di akhirat.” (Muttafaq alaih, dari hadits Huzaifah radhiallahu anhu).

Kesimpulan.

Hukum syari'ah Islam melarang penggunaan wadah yang tebuat dari emas dan perak untuk tempat air, baik untuk minum, mandi, wudhu, dan lainnya. Karena benda-benda itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian (orang beriman) di akhirat.

Sedangkan untuk penggunaan perak sebagai penambal wadah untuk tempat air juga diperbolehkan (makruh) dengan syarat tambalan tersebut dalam kadar yang banyak tetapi karena ada suatu kepentingan yang dibenarkan secara syara'. Atau apabila tambalan dari perak tersebut sedikit (kadarnya) serta ada tujuan untuk hiasan maka menurut pendapat umum hukumnya makruh. Adapun apabila karena (didorong) suatu kepentingan maka tidak makruh menggunakannya.


Refrensi: Buku terjemah Fathul Qorib karya Asy Syekh Muhammad bin Qasim Al Ghazy

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama