SPACE AVAILABLE!!!       Telp: "0822-3131-4900"

Benda Najis Yang Bisa Disucikan Dan Yang Tidak Bisa Suci

Apa Itu Najis?

Najis adalah kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah. Najis juga dapat berarti jijik atau kotoran.

Pengertian Najis Dalam Islam.

Pengertian najis menurut bahasa Arab, najis bermakna al qadzarah ( القذارة ) yang artinya adalah kotoran. Sedangkan definisi menurut istilah agama (syar'i), diantaranya:

Ulama Syafi'iyah mendefinisikan najis:
Secara lughot atau bahasa bermakna segala sesuatu yang terbilang kotor.

Sedangkan najis menurut ulama ahli fiqih adalah sesuatu yang kotor yang dapat mecegah keabsahan sholat. (Riyadhul Badi’ah, hal : 26 cetakan : dar ihyail kutub al’arabiyah).

Menurut definisi Al Malikiyah, najis adalah:
“Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan salat bila terkena atau berada di dalamnya.”


Benda najis yang bisa disucikan


Membahas tentang benda yang terkena najis dan benda-benda yang bisa suci sebab (melalui proses) Penyamakan (pemasakan) dan benda yang tidak bisa menjadi suci. Bahwa semua kulit bangkai, baik yang berasal dari bangkai yang boleh dimakan dagingnya atau dari binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya (seperti Keledai) bisa menjadi suci sebab disamak. Cara menyamak kulit bangkai binatang ialah, sisa-sisa kotoran yang menempel dikulit seperti darah dan sebagainya (sisa daging yang masih melekat) yang membuat kulit berbau busuk, harus dihilangkan dengan benda yang mempunyai rasa kelat seperti (daun/kulit kayu) pohon 'afas (yang mempunyai rasa pahit dan tengik), walaupun benda yang kelat itu berupa benda yang najis, seperti kotoran burung dara (merpati), maka cukuplah penyamakan tersebut (sebagai cara untuk menghilangkan najisnya kulit tersebut). Semua kulit bangkai bisa disamak, kecuali kulit anjing dan celeng (babi) serta binatang yang lahir dari kedua binatang tersebut, atau yang lahir dari salah satu dari kedua binatang tersebut sebab dikawinkannya dengan binatang yang suci. Misalnya anak dari kambing yang disetubuhi anjing, maka kulitnya tidak bisa suci walaupun disamak.


Tulang bangkai dan bulunya hukumnya najis, begitu juga bangkai binatang itu sendiri hukumnya juga najis. Yang dimaksud bangkai disini ialah binatang yang sudah hilang nyawanya tanpa melalui tata cara penyembelihan yang dibenarkan oleh syari'at Islam. Maka, apabila demikian adanya adalah tidak termasuk yang tanpa terkecuali, yaitu ketika ada janin yang keluar dari perut induknya yang sudah disembelih (melalui tata cara syari'at Islam), sedang janin tersebut keluar dalam keadaan mati. Karena sembelihan induknya berarti sembelihan janin itu sendiri (jadi janin ini bukan termasuk bangkai, sebab dengan menyembelih induknya sama hukumnya dengan menyembelih janin).

Keterangan:
Janin yang keluar dari perut induknya yang sudah disembelih, lalu ia keluar dalam keadaan mati, maka janin tersebut bukan termasuk bangkai, karena sembelihan induknya juga berarti sembelihannya. Dengan catatan matinya janin tersebut semata-mata akibat perkara disembelih. Jadi kalau mati janin tersebut akibat perkara lain, misal induknya habis jatuh, maka hukum janin tersebut sama dengan bangkai. Adapun kalau janin keluar dari perut induknya dalam keadaan hidup yang memungkinkan untuk disembelih, maka janin tersebut harus disembelih. Bila tidak, lalu janin tersebut mati maka tetap dihukumi bangkai. (Rujukan Al-Bajuri halaman : 39)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama